
Mimpi melanjutkan studi ke luar negeri adalah impian banyak mahasiswa Indonesia. Namun, sebelum benar-benar bisa belajar di universitas internasional, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Salah satunya adalah Apostille untuk kebutuhan studi keluar negeri, sebuah proses legalisasi dokumen yang kini jauh lebih mudah sejak Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961 pada tahun 2021.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu apostille, mengapa penting bagi mahasiswa yang ingin studi di luar negeri, negara mana saja yang menerimanya, hingga langkah-langkah praktis untuk mengurusnya.
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen internasional yang diakui oleh lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille Den Haag. Apostille memastikan bahwa dokumen resmi yang diterbitkan di satu negara dapat diakui secara sah di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi berlapis.
Sebelum Indonesia bergabung dengan konvensi ini, mahasiswa yang ingin belajar ke luar negeri harus melewati proses panjang: dokumen dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan besar negara tujuan. Kini, cukup dengan satu stempel apostille, dokumen langsung diakui di negara tujuan yang tergabung dalam konvensi.
Universitas di luar negeri biasanya meminta ijazah dan transkrip akademik yang sudah dilegalisasi dengan apostille untuk memvalidasi keaslian pendidikan.
Beberapa negara mensyaratkan SKCK yang sudah dilegalisasi untuk memastikan rekam jejak hukum calon mahasiswa.
Apostille juga dibutuhkan pada akta kelahiran, terutama untuk urusan administrasi kependudukan di negara tujuan studi.
Selain dokumen utama, ada dokumen tambahan seperti sertifikat kursus, surat rekomendasi dosen, atau dokumen beasiswa yang juga bisa diminta apostille.
Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan apostille. Sejak diberlakukannya layanan ini pada 2021, masyarakat dapat mengajukan apostille secara online melalui portal resmi Kemenkumham. Hal ini mempermudah mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri tanpa harus repot mengurus banyak tahap legalisasi.
Proses pengajuan apostille sebenarnya cukup sederhana:
Siapkan dokumen asli yang akan dilegalisasi (ijazah, transkrip, SKCK, dll.).
Scan dokumen dalam format PDF atau JPEG untuk diunggah ke portal.
Daftar di website resmi Kemenkumham pada bagian layanan apostille.
Unggah dokumen sesuai persyaratan.
Bayar biaya administrasi melalui virtual account.
Tunggu verifikasi dari petugas. Jika lolos, Anda akan mendapat sertifikat apostille dalam bentuk fisik maupun digital.
Proses penerbitan apostille biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja, tergantung jenis dokumen dan volume permohonan. Biaya resmi berkisar sekitar Rp150.000 per dokumen.
Pastikan dokumen yang diajukan tidak mengandung kesalahan pengetikan atau data palsu. Jika ada kekeliruan, perbaiki di instansi penerbit sebelum mengajukan apostille.
Banyak universitas luar negeri meminta dokumen dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan. Oleh karena itu, gunakan jasa penerjemah tersumpah agar dokumen Anda sah secara hukum.
Selalu simpan versi digital dokumen yang sudah diajukan. Hal ini berguna untuk kebutuhan pengisian formulir online universitas atau beasiswa.
Meskipun apostille diakui secara internasional, beberapa universitas masih memiliki persyaratan tambahan. Misalnya, ada kampus yang tetap meminta dokumen diterjemahkan oleh penerjemah lokal di negaranya.
dokumen tidak jelas saat discan, data tidak sesuai dengan paspor, atau pembayaran biaya administrasi yang tidak terkonfirmasi. Kesalahan kecil ini bisa membuat permohonan tertunda.
Jika negara tujuan studi tidak tergabung dalam Konvensi Apostille, dokumen Anda perlu dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri Indonesia terlebih dahulu.
Setelah itu, dokumen juga harus dilegalisasi di kedutaan atau konsulat negara tujuan. Proses ini biasanya lebih panjang dan membutuhkan biaya tambahan.
Bagi mahasiswa yang sibuk dengan persiapan studi, menggunakan jasa layanan apostille terpercaya seperti kami Syafira Service bisa menjadi solusi. Syafira Service yang sudah berpengalaman membantu mahasiswa mengurus legalisasi dokumen hingga tuntas.
1. Apakah semua dokumen untuk studi luar negeri harus diajukan apostille?
Tidak semua. Hanya dokumen resmi seperti ijazah, transkrip, SKCK, dan akta kelahiran yang biasanya wajib dilegalisasi.
2. Berapa lama proses pengajuan apostille?
Umumnya 3–5 hari kerja, tergantung pada jenis dokumen dan antrean di Kemenkumham.
3. Apakah apostille berlaku selamanya?
Ya, apostille berlaku seumur hidup selama dokumen aslinya sah dan tidak kadaluarsa (misalnya SKCK memiliki masa berlaku tertentu).
4. Apa yang harus dilakukan jika negara tujuan tidak menerima apostille?
Dokumen harus melalui proses legalisasi manual di Kemenlu dan kedutaan negara tujuan.
5. Apakah apostille bisa diajukan secara online?
Ya, layanan apostille di Indonesia sudah tersedia secara online melalui website resmi Kemenkumham.
6. Apakah apostille bisa dipalsukan?
Sertifikat apostille memiliki kode unik dan QR code yang dapat diverifikasi secara digital, sehingga keasliannya bisa dicek langsung oleh pihak universitas atau lembaga penerima.
Mengurus apostille untuk kebutuhan studi keluar negeri bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar dokumen Anda diakui secara internasional. Dengan proses yang kini semakin mudah di Indonesia, mahasiswa tidak perlu lagi khawatir tentang legalisasi berlapis.
Apostille membantu mempercepat perjalanan menuju impian akademik di kampus-kampus bergengsi dunia. Jadi, sebelum berangkat kuliah ke luar negeri, pastikan semua dokumen penting Anda sudah dilengkapi dengan apostille.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan resmi apostille, kunjungi website Kementerian Hukum dan HAM
Ingin mengurus Apostille dengan cepat dan aman?
📞 WhatsApp: 0812-1441-1150
🌐 Website: www.syafiraservices.com
📍 Layanan seluruh Indonesia
📸 Instagram: @syafiraservice
📘 Facebook: Syafira Service
💼 LinkedIn: Syafira Service
📞 Call now: 0812-1441-1150