
Pernikahan bukan hanya ikatan cinta, tetapi juga dokumen hukum yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari, terutama jika Anda dan pasangan berencana tinggal, bekerja, atau melanjutkan studi di luar negeri. Salah satu dokumen penting yang sering diminta oleh pemerintah asing adalah buku nikah yang sudah dilegalisasi dengan apostille.
Sejak Indonesia resmi bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag 1961 pada tahun 2021, proses legalisasi buku nikah menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu apostille buku nikah, kapan dibutuhkan, cara mengurusnya, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.
Apostille adalah sertifikasi resmi yang membuat dokumen publik, termasuk buku nikah, diakui secara hukum di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya apostille, buku nikah Anda sah digunakan di negara tujuan tanpa harus melalui legalisasi berlapis di berbagai kementerian dan kedutaan.
Buku nikah adalah bukti sah pernikahan menurut hukum Indonesia. Namun, di mata hukum internasional, dokumen ini baru bisa digunakan secara resmi jika sudah dilegalisasi dengan apostille. Hal ini penting untuk berbagai urusan administratif, mulai dari imigrasi, pendidikan, hingga urusan warisan di luar negeri.
Pasangan yang ingin menetap di luar negeri wajib menunjukkan buku nikah apostille sebagai bukti hubungan sah.
Banyak negara mensyaratkan buku nikah yang sudah diajukan apostille untuk mengurus visa keluarga atau dependent visa.
Jika salah satu pasangan mendapat beasiswa luar negeri, buku nikah apostille sering diminta untuk membuktikan status pernikahan agar pasangan ikut memperoleh izin tinggal.
Dalam kasus warisan lintas negara, buku nikah apostille dibutuhkan untuk membuktikan status hukum pasangan yang berhak menerima aset.
Dulu, proses legalisasi sangat panjang: buku nikah harus dilegalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, lalu di kedutaan negara tujuan.
Kini, cukup dengan satu stempel apostille dari Kemenkumham, buku nikah langsung diakui di seluruh negara anggota konvensi. Proses lebih cepat, praktis, dan hemat biaya.
Buku nikah asli dan fotokopi legalisir
Kartu Keluarga (KK) dan KTP suami-istri
Akta kelahiran masing-masing pasangan
Jika ada, akta perkawinan versi catatan sipil
Hanya Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan apostille di Indonesia.
Daftar di situs resmi Kemenkumham Apostille
Unggah scan dokumen (buku nikah + dokumen pendukung)
Isi formulir permohonan
Lakukan pembayaran biaya administrasi
Tunggu verifikasi dan persetujuan
Terima dokumen apostille dalam bentuk fisik maupun digital
Waktu: 2–5 hari kerja
Biaya resmi: Rp150.000 per dokumen
Pastikan buku nikah tidak rusak dan terbaca jelas
Gunakan jasa penerjemah tersumpah jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia
Simpan salinan digital untuk keperluan administrasi online
Dokumen ditolak karena nama berbeda dengan paspor
Scan dokumen tidak jelas
Data tidak sesuai antara buku nikah, KK, dan akta kelahiran
Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, dokumen tetap harus melalui proses legalisasi manual di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan terkait.
Bagi pasangan yang tidak ingin repot, menggunakan jasa layanan apostille terpercaya seperti kami Syafira Service bisa menjadi solusi. Syafira Service yang sudah berpengalaman membantu mahasiswa mengurus legalisasi dokumen hingga tuntas.
1. Apakah buku nikah perlu diterjemahkan sebelum diajukan apostille?
Ya, jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia.
2. Berapa lama proses apostille buku nikah?
Biasanya 2–5 hari kerja.
3. Apakah apostille berlaku selamanya?
Ya, selama dokumen asli tetap sah.
4. Bisa kah apostille diajukan secara online?
Ya, melalui portal resmi Kemenkumham.
5. Apakah biaya apostille sama untuk semua dokumen?
Umumnya Rp150.000 per dokumen.
6. Bagaimana cara cek keaslian apostille?
Melalui QR code atau kode unik yang tertera di sertifikat apostille.
Ingin mengurus Apostille dengan cepat dan aman?
📞 WhatsApp: 0812-1441-1150
🌐 Website: www.syafiraservices.com
📍 Layanan seluruh Indonesia
📸 Instagram: @syafiraservice
📘 Facebook: Syafira Service
💼 LinkedIn: Syafira Service
📞 Call now: 0812-1441-1150