Jasa Apostille Kemenkum Resmi & Terpercaya — 1 Hari Jadi

Layanan apostille dokumen pribadi & perusahaan untuk seluruh Indonesia. Proses langsung melalui sistem AHU Kementerian Hukum RI dan selesai dalam 1 hari kerja. Sudah dipercaya 20+ perusahaan dengan 3.000+ dokumen berhasil diapostille dan 50+ ulasan bintang 5 di Google.

Jasa Apostille Dokumen

1 hari jadi

Pengajuan sebelum pukul 10:00 WIB selesai di hari yang sama. Tidak perlu menunggu berhari-hari.

Layanan Seluruh Indonesia

Kirim dokumen via JNE, TIKI, GoSend, atau GrabSend. Kami urus, Anda tunggu di rumah dengan tenang.

100% Resmi & Legal

Proses langsung melalui sistem AHU Kementerian Hukum RI. Transparan, terlacak, dapat diverifikasi.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) sehingga dokumen Anda diakui secara hukum di 125+ negara anggota Konvensi Apostille 1961.

Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille pada 4 Juni 2022, dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022.

Sebelumnya, legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri harus melewati tiga tahap: Kemenkumham → Kementerian Luar Negeri → Kedutaan Besar, dengan waktu 2-4 minggu. Dengan Apostille, Anda cukup satu kali pengesahan dan dokumen langsung berlaku di negara tujuan.

Dokumen yang Bisa Diapostille

  • 📋 Dokumen Personal:
    – Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian
    – Buku Nikah, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
    – Ijazah, Transkrip Nilai, SKHUN, Rapor
    – SKCK Mabes Polri
    – Paspor (halaman identitas), KTP, Kartu Keluarga, SIM
    – Sertifikat Pelatihan & Profesional

    🏢 Dokumen Perusahaan:
    – Akta Notaris Pendirian & Perubahan
    – SK Kemenkumham
    – NIB, SIUP, NPWP, SKT
    – MoU (Memorandum of Understanding)
    – Power of Attorney / Surat Kuasa Korporat
    – Sertifikat Halal, Hibah, Wakaf
    – Putusan Pengadilan

    ✍️ Terjemahan Tersumpah tersedia untuk bahasa EN, KR, JP, CN, AR.

    *Beberapa dokumen memerlukan legalisasi notaris (waarmerking) sebelum diajukan Apostille. Tim kami akan mengarahkan persyaratan spesifik.

  •  

Apostille vs Legalisasi Konvensional

Masih bingung bedanya Apostille dengan legalisasi biasa? Ini perbandingan lengkapnya:

Aspek✅ Apostille❌ Legalisasi Konvensional
Tahapan1 tahap (Kemenkum RI)3 tahap (Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan)
Waktu1 hari kerja2–4 minggu
BiayaLebih hematLebih mahal (multi-instansi)
Berlaku di125+ negara KonvensiNegara tujuan saja
VerifikasiOnline via QR codeManual stamp fisik
Cocok untuk125+ negara anggota Konvensi 1961UAE, Qatar, Kuwait, Taiwan, dll

*Syafira Service melayani keduanya — Apostille maupun legalisasi konvensional Kemenlu + Kedutaan.

Daftar Negara Anggota Konvensi Apostille

Dokumen apostille Kemenkumham RI berlaku di 125+ negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Untuk negara non-Konvensi seperti UAE, Qatar, Kuwait, Taiwan — kami juga melayani legalisasi Kemenlu + Kedutaan.

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Georgia, Inggris (UK), Irlandia, Islandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Vatikan, Yunani, Belanda, Hungaria

Australia, Bahrain, Brunei Darussalam, China (RRC), Filipina, Hong Kong, India, Jepang, Kazakhstan, Kirgizstan, Korea Selatan, Macau, Malaysia, Mongolia, Selandia Baru, Singapura, Tajikistan, Uzbekistan, Vanuatu, Israel, Vietnam

Afrika Selatan, Botswana, Burkina Faso, Cape Verde, Eswatini, Lesotho, Liberia, Malawi, Maroko, Mauritius, Namibia, Niue, Sao Tome dan Principe, Senegal, Seychelles, Tunisia

Amerika Serikat (USA), Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Republik Dominika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela, Antigua dan Barbuda

Butuh Apostille dokumen dengan cepat dan resmi? Hubungi Syafira Service sekarang.

Alur Proses Jasa Apostille

  1. 1. Konsultasi Gratis — Hubungi via WhatsApp, beritahu jenis dokumen & negara tujuan. Tim kami arahkan persyaratan dan estimasi biaya transparan.

    2. Kirim Dokumen — Scan/foto via WhatsApp untuk pre-check. Dokumen asli kirim via JNE/TIKI/GoSend ke kantor Tebet, Jakarta Selatan.

    3. Verifikasi & Pembayaran — Tim verifikasi kelengkapan dokumen. Setelah dikonfirmasi siap proses, Anda melakukan pembayaran. Invoice resmi tersedia untuk perusahaan.

    4. Proses Apostille di Kemenkum RI — Kami ajukan permohonan melalui sistem AHU Online. Proses 1 hari kerja untuk pengajuan sebelum 10:00 WIB.

    5. Dokumen Selesai & Dikirim — Dokumen dengan sertifikat Apostille kami kirim kembali ke alamat Anda atau bisa diambil langsung. Siap digunakan di luar negeri.

Frequent Asked Question (FAQ)

Temukan pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan Apostille 

Haruskah dokumen asli dikirim?

Tidak selalu. Beberapa jenis dokumen cukup dengan scan/fotokopi yang sudah dilegalisir notaris. Namun untuk ijazah, akta, atau dokumen pendidikan, biasanya dokumen asli diperlukan. Tim kami akan menginformasikan persyaratan spesifik saat konsultasi.

Ya, sangat bisa. Cukup lampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas pemberi kuasa (KTP). Banyak klien kami dari luar kota maupun luar negeri yang mempercayakan seluruh proses ke Syafira Service.

Sangat bisa. Kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah untuk EN, KR, JP, CN, AR sebagai paket lengkap. Umumnya jika dokumen Indonesia akan digunakan di luar negeri, terjemahan tersumpah diperlukan sebelum apostille.

Untuk pengajuan sebelum pukul 10:00 WIB di hari kerja, apostille selesai di hari yang sama. Untuk dokumen yang perlu tahapan tambahan (legalisasi notaris atau terjemahan tersumpah), total 2-3 hari kerja.

Ya. Untuk negara non-Apostille (Taiwan, UAE, Qatar, Kuwait, Oman, dll), kami melayani jalur legalisasi konvensional melalui Kemenlu dan Kedutaan Besar negara tujuan.

Bisa. Kami rutin menangani Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, SIUP, NPWP, MoU, Power of Attorney, hingga dokumen multi-batch untuk keperluan ekspansi bisnis internasional. Invoice resmi tersedia.

Kami pakai kurir JNE/TIKI/GOSEND/GRABSEND. Untuk dokumen yang sudah selesai diapostille, kami kirim kembali ke alamat Anda atau bisa diambil langsung di kantor.

Sertifikat apostille tidak memiliki masa kedaluwarsa secara teknis. Namun beberapa institusi di negara tujuan (universitas, kedutaan, instansi pemerintah) memiliki kebijakan internal yang mensyaratkan dokumen apostille tidak lebih dari 3-6 bulan dari tanggal penerbitan. Sebaiknya konfirmasi ke institusi tujuan Anda.

Setiap sertifikat apostille yang diterbitkan Kemenkum RI memiliki QR code dan nomor unik yang bisa diverifikasi secara online melalui sistem AHU. Pihak penerima di luar negeri bisa verifikasi kapan saja.

Kami melakukan pre-check menyeluruh sebelum pengajuan. Tingkat keberhasilan kami mendekati 100%. Jika ada kendala teknis dari sistem AHU, tim kami langsung menangani solusinya tanpa biaya tambahan.

Biaya bervariasi tergantung jenis dokumen, kompleksitas tahapan (perlu notaris/terjemahan atau tidak), dan urgensi. Untuk penawaran transparan sesuai dokumen Anda, silakan hubungi kami via WhatsApp. konsultasi gratis tanpa biaya tersembunyi.

Ya. Syafira Service dikelola oleh PT Syafira Muda Mandiri, terdaftar resmi sebagai badan hukum di Indonesia. Kami beroperasi melalui jalur resmi sistem AHU Online Kementerian Hukum RI.

100% SUCCESS RATE

Butuh Apostille dokumen dengan cepat & resmi? Hubungi Syafira Service sekarang.

Subscribe To Newsletter

    Contact Information

    PT SYAFIRA MUDA MANDIRI
    Jl. Tebet Timur Dalam No. 121 Jakarta Selatan

    Copyright © 2025 Syafira Services , All Rights Reserved