Mengurus dokumen untuk keperluan di luar negeri sering kali membingungkan, terutama terkait apostille dan legalisasi. Keduanya adalah metode pengesahan dokumen agar diakui di negara lain, tetapi perbedaannya cukup signifikan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam perbedaan apostille dan legalisasi, prosesnya, serta kapan harus menggunakannya.
Apostille adalah metode pengesahan dokumen yang diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961 (Hague Convention). Jika sebuah dokumen sudah mendapatkan apostille, tidak perlu legalisasi tambahan dari kedutaan negara tujuan.
β Dokumen yang Bisa Diberikan Apostille:
β
Negara yang Menerima Apostille:
Beberapa negara yang menerima apostille antara lain:
πΊπΈ Amerika Serikat | π¬π§ Inggris | π¦πΊ Australia | π―π΅ Jepang | πΈπ¬ Singapura | π«π· Prancis | π°π· Korea Selatan
π Cek daftar lengkap negara yang menerima apostille di situs resmi HCCH:
π Hague Apostille Convention Members
Jika negara tujuan Anda tidak termasuk dalam Konvensi Apostille, maka dokumen harus melewati proses legalisasi di beberapa instansi pemerintah dan kedutaan besar negara tujuan.
π Negara yang Memerlukan Legalisasi (Tidak Menerima Apostille):
π¨π³ China | π¦πͺ Uni Emirat Arab | πΆπ¦ Qatar | π°πΌ Kuwait |
β
Proses Legalisasi Dokumen:
1οΈβ£ Kemenkumham β Dokumen harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2οΈβ£ Kemenlu β Setelah itu, Kementerian Luar Negeri akan memberikan stempel validasi.
3οΈβ£ Kedutaan Besar Negara Tujuan β Dokumen harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar negara yang bersangkutan di Indonesia.
π Cek informasi resmi dari Kemenlu terkait legalisasi dokumen:
π Legalization Services β Kementerian Luar Negeri RI
Aspek | Apostille | Legalisasi |
---|---|---|
Negara Tujuan | Negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille | Negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Apostille |
Jumlah Proses | Hanya 1 tahap di Kemenkumham | 3 tahap (Kemenkumham β Kemenlu β Kedutaan) |
Biaya & Waktu | Lebih cepat dan lebih murah | Lebih lama dan lebih mahal |
Dokumen yang Berlaku | Dokumen resmi (akta, ijazah, kontrak) | Dokumen apa pun yang dibutuhkan oleh negara tujuan |
π‘ Gunakan Apostille Jika:
β
Negara tujuan Anda menerima apostille.
β
Anda ingin dokumen diproses lebih cepat tanpa banyak tahap legalisasi.
β οΈ Gunakan Legalisasi Jika:
β
Negara tujuan Anda tidak menerima apostille.
β
Dokumen memerlukan verifikasi tambahan di kedutaan negara tujuan.
β Tidak mengecek negara tujuan sebelum memulai proses.
π‘ Solusi: Selalu cek apakah negara tersebut menerima apostille atau membutuhkan legalisasi di situs resmi pemerintah atau kedutaan besar.
β Tidak melengkapi legalisasi awal sebelum apostille.
π‘ Solusi: Beberapa dokumen seperti ijazah harus dilegalisir terlebih dahulu di institusi pendidikan sebelum diajukan ke Kemenkumham.
β Membiarkan dokumen kadaluarsa sebelum legalisasi selesai.
π‘ Solusi: Pastikan dokumen seperti SKCK masih berlaku sebelum diajukan untuk legalisasi atau apostille.
πΌ Syafira Services siap membantu Anda dalam:
β
Mengurus apostille secara resmi di Kemenkumham.
β
Menangani legalisasi dokumen hingga ke Kedutaan Besar.
β
Proses cepat dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
πΉ Hubungi Kami:
π 0812-3456-7890
π§ cs@syafiraservices.com
π SyafiraServices.com
π Lihat Juga Postingan Lainnya:
π Apostille untuk Dokumen Nikah: Proses Legalisasi KUA & Kemenag
π Apostille untuk Dokumen Kerja
Apostille dan legalisasi adalah dua metode berbeda untuk pengesahan dokumen internasional. Gunakan apostille jika negara tujuan Anda menerimanya, dan gunakan legalisasi jika negara tersebut bukan anggota Konvensi Apostille. Dengan pemahaman yang benar, Anda bisa mengurus dokumen lebih cepat dan efektif.
Butuh bantuan? Serahkan prosesnya kepada ahli! Hubungi Syafira Services sekarang. π