Jika Anda mencari Jasa Apostille SKBM Jakarta yang terpercaya, kami siap membantu proses legalisasi dokumen Anda dengan cepat dan sah.
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Salah satu dokumen yang sering memerlukan apostille adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).
SKBM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pernikahan campuran (mixed marriage) di luar negeri, pengajuan visa, atau tujuan hukum lainnya. Dengan adanya apostille, dokumen Anda akan diakui secara internasional tanpa perlu proses legalisasi tambahan di kedutaan negara tujuan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan warga negara asing.
Mahasiswa yang akan studi di luar negeri dan diminta bukti status pernikahan.
Profesional yang akan bekerja di luar negeri dengan syarat dokumen sipil terlegalisir.
WNI yang hendak mengurus kewarganegaraan anak atau pasangan di luar negeri.
Untuk mendapatkan apostille pada SKBM, berikut tahapan umum yang harus dilalui:
Pembuatan SKBM
Anda bisa membuat SKBM di Kantor Kelurahan/Desa setempat, kemudian dilegalisir di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Legalisasi Notaris dan Kemenkumham
Setelah mendapatkan SKBM, biasanya dokumen tersebut perlu dilegalisir oleh notaris untuk legalisasi awal.
Pengajuan Apostille di Kemenkumham
Pengajuan dilakukan melalui sistem daring https://apostille.ahu.go.id/. Anda perlu mengunggah dokumen dan memilih jenis dokumen “Surat Keterangan Belum Menikah”.
Pembayaran dan Proses Validasi
Setelah pembayaran retribusi, dokumen akan diproses dan biasanya selesai dalam 3-5 hari kerja.
Hasil Apostille
Dokumen apostille akan diterbitkan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.
Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan data identitas Anda.
Periksa kembali format SKBM apakah sudah sesuai dengan kebutuhan seperti menggunakan bahasa Inggris atau memerlukan penerjemahan tersumpah (sworn translator).
Untuk keperluan negara-negara seperti Belanda, Jerman, Prancis, dll, SKBM harus sudah dalam format multilingual atau disertai terjemahan tersumpah.
1. Apa bedanya legalisasi biasa dengan apostille?
Legalisasi biasa perlu proses ke kedutaan, apostille cukup satu kali di Kemenkumham dan berlaku internasional.
2. Berapa lama proses apostille SKBM?
Estimasi 3-5 hari kerja sejak pengajuan lengkap.
3. Apakah bisa SKBM dalam bahasa Indonesia di-apostille?
Bisa, tapi untuk negara non-Indonesia umumnya diminta versi terjemahan tersumpah.
4. Apakah hasil apostille berbentuk fisik?
Ya, hasil apostille bersifat fisik dengan lampiran SKBMnya.
5. Bisa dibantu terjemahan tersumpah sekalian?
Ya, kami menyediakan layanan lengkap termasuk sworn translation.
Jasa Apostille SKBM Jakarta – Legalisasi Cepat & Resmi
Ingin mengurus Apostille SKBM dengan cepat dan aman?
📞 WhatsApp: 0812-1441-1150
🌐 Website: www.syafiraservices.com
📍 Layanan seluruh Indonesia
📸 Instagram: @syafiraservice
📘 Facebook: Syafira Service
💼 LinkedIn: Syafira Service
📞 Call now: 0812-1441-1150