Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Bagi individu yang ingin bekerja di luar negeri, SKCK menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses visa kerja dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, apa sebenarnya peran penting SKCK dalam proses ini, dan bagaimana cara mengurusnya dengan mudah?
SKCK berfungsi sebagai bukti kepercayaan dan keamanan bagi pihak pemberi kerja atau pemerintah negara tujuan. Dengan dokumen ini, mereka dapat memastikan bahwa kandidat yang melamar pekerjaan adalah individu yang taat hukum dan tidak memiliki riwayat kriminal.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja sebagai perawat di Jepang perlu menunjukkan SKCK sebagai bagian dari dokumen visa. Proses ini membantu pemerintah negara tujuan memastikan bahwa calon tenaga kerja adalah individu yang dapat dipercaya.
Proses pengurusan SKCK untuk keperluan internasional harus dilakukan melalui Mabes Polri. Hal ini berbeda dengan SKCK lokal yang bisa diurus di tingkat Polres atau Polsek. Pemohon perlu mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, paspor, akta lahir, dan pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan.
Proses ini sering kali memakan waktu, terutama jika tidak memahami prosedur atau jika harus datang langsung ke Mabes Polri. Kesalahan dalam pengisian formulir atau dokumen pendukung dapat memperlambat proses. SKCK Mabes Polri
Syafira Services hadir untuk menyederhanakan proses pengurusan SKCK, baik untuk keperluan visa kerja, pendidikan, maupun imigrasi. Dengan layanan kami, Anda tidak perlu repot antre di Mabes Polri atau khawatir akan kesalahan dokumen.
Kami menawarkan layanan SKCK cepat dan terpercaya dengan pilihan layanan standar (3-5 hari) atau layanan ekspres (1-2 hari) untuk kebutuhan mendesak.
Percayakan pengurusan SKCK Mabes Polri Anda kepada kami. Hubungi Syafira Services sekarang di WhatsApp +6281214411150 untuk layanan yang cepat dan tanpa repot!
Untuk Layanan lainnya see other post