Naturalisasi — proses resmi menjadi Warga Negara Indonesia — bukan perjalanan yang singkat. Ada puluhan dokumen yang harus disiapkan, dan salah satu yang paling sering ditanya adalah SKCK: harus dari mana, syaratnya apa, dan apakah cukup SKCK biasa?
Jawabannya: untuk naturalisasi, yang dibutuhkan adalah SKCK dari Mabes Polri — bukan dari Polsek atau Polres. Artikel ini jelaskan kenapa, dan bagaimana cara mengurusnya.
Naturalisasi adalah proses pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat. Prosesnya diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan diajukan melalui Kemenkumham.
SKCK Mabes Polri dibutuhkan karena naturalisasi adalah urusan lintas negara yang memerlukan rekam jejak kriminal tingkat nasional. Menurut Polri.go.id, SKCK Mabes Polri memang diperuntukkan khusus untuk keperluan internasional dan urusan kenegaraan — termasuk naturalisasi kewarganegaraan.
WNA yang sudah tinggal minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia dan ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia perlu melampirkan SKCK dari negara asal dan SKCK dari Mabes Polri sebagai bukti rekam jejak kriminal selama di Indonesia.
WNI yang pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia (misalnya karena menikah dengan WNA) dan ingin memperolehnya kembali juga melalui proses yang memerlukan SKCK Mabes Polri.
Anak berkewarganegaraan ganda yang sudah berusia 18 tahun dan memilih WNI dalam proses pewarganegaraan mungkin juga memerlukan SKCK Mabes Polri tergantung pada persyaratan spesifik yang diminta.
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda sedikit tergantung apakah pemohon WNA atau WNI yang kehilangan kewarganegaraan:
Hal kritis: Nama di semua dokumen harus identik persis — tidak boleh ada perbedaan penulisan, apalagi perbedaan ejaan antara paspor asing dan dokumen Indonesia. Jika ada perbedaan, harus diurus dokumen koreksi terlebih dahulu sebelum mengajukan SKCK.
Daftar melalui skck.polri.go.id atau aplikasi Super Apps Presisi Polri. Pilih keperluan “Kewarganegaraan / Naturalisasi” dan satuan kerja Mabes Polri.
Siapkan semua dokumen yang disyaratkan. Perhatikan bahwa untuk WNA, petugas biasanya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status imigrasi dan kesesuaian nama di semua dokumen.
Wajib dilakukan secara fisik di Mabes Polri untuk pemohon yang belum pernah merekam sidik jari sebelumnya. Ini tidak bisa diwakilkan untuk WNA yang baru pertama kali.
Bayar PNBP Rp30.000 dan ambil SKCK — biasanya selesai hari yang sama atau 1 hari kerja berikutnya.
SKCK Mabes Polri hanya satu dari banyak dokumen yang diperlukan untuk proses naturalisasi. Mengacu pada persyaratan Kemenkumham, dokumen lain yang umumnya diperlukan antara lain:
Banyak dokumen asing (akta kelahiran, surat keterangan tidak bermasalah dari negara asal, dll.) perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan di-apostille atau dilegalisasi. Ini proses yang bisa dilakukan paralel agar tidak memperlambat keseluruhan pengajuan.
Untuk SKCK itu sendiri: bisa selesai dalam 1 hari kerja jika dokumen lengkap dan kamu datang langsung. Jika menggunakan jasa atau dari luar kota, tambahkan 2–4 hari untuk logistik.
SKCK berlaku 6 bulan — dan karena proses naturalisasi bisa memakan waktu berbulan-bulan, pastikan kamu mengurus SKCK pada waktu yang tepat agar tidak kadaluarsa sebelum pengajuan selesai diproses Kemenkumham.
Ya, umumnya diperlukan keduanya. SKCK dari negara asal (yang sudah diterjemahkan dan dilegalisasi) membuktikan tidak ada rekam jejak kriminal di negara asal, sedangkan SKCK Mabes Polri membuktikan tidak ada rekam jejak kriminal selama tinggal di Indonesia. Kemenkumham biasanya meminta keduanya sebagai bagian dari berkas naturalisasi.
Untuk pengajuan naturalisasi di Kemenkumham Indonesia, SKCK Mabes Polri biasanya digunakan langsung tanpa perlu di-apostille karena ini dokumen domestik yang diserahkan ke instansi domestik. Namun, dokumen dari negara asal pemohon mungkin perlu di-apostille atau dilegalisasi sebelum diserahkan.
SKCK berlaku 6 bulan. Karena proses naturalisasi bisa lama, urus SKCK setelah semua dokumen lain hampir siap — idealnya 1–2 bulan sebelum kamu rencana submit keseluruhan berkas ke Kemenkumham. Jangan urus terlalu awal karena berisiko kadaluarsa sebelum proses selesai.
Ya. Untuk WNA, KTP bukan syarat wajib — paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku sudah cukup sebagai dokumen identitas utama. Pastikan paspor minimal masih berlaku 6 bulan ke depan.
Untuk WNA yang baru pertama kali, rekam sidik jari tidak bisa diwakilkan karena harus dilakukan secara fisik. Namun jika data sidik jari sudah ada di sistem Polri (dari pembuatan SKCK sebelumnya), proses bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Konsultasikan kondisi spesifik kamu dengan jasa pengurusan.
SKCK Mabes Polri adalah satu dari banyak dokumen yang perlu disiapkan untuk naturalisasi. Tim Syafira Service bisa bantu urus SKCK sekaligus dokumen lain yang diperlukan — terjemahan tersumpah, apostille dokumen asing, dan legalisasi — dalam satu proses yang terkoordinasi.
📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp — 0812-1441-1150
🔗 Lihat Layanan SKCK Mabes Polri →
📍 Melayani seluruh Indonesia — proses dari rumah, dokumen sampai ke tangan kamu.
Dokumen Beres Tanpa Stress — Syafira Service