By admin October 16, 2023 0 Comments

Indonesia memiliki regulasi ketat dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Salah satu syarat utama adalah pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Artikel ini membahas pentingnya dokumen ini serta bagaimana Syafira Service dapat membantu perusahaan Anda mengelola proses tersebut.

Apa Itu RPTKA dan ITAS?

RPTKA adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Dokumen ini menyatakan kebutuhan tenaga kerja asing dan alasan tidak dapat menggunakan tenaga kerja lokal. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

ITAS (Izin Tinggal Terbatas), di sisi lain, adalah izin yang diberikan kepada tenaga kerja asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Proses pengurusan ITAS dimulai setelah RPTKA disetujui.

Mengapa Penting?

  • Kepatuhan Hukum: Mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa RPTKA dan ITAS dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda dan deportasi.
  • Kepercayaan Bisnis: Mengurus dokumen dengan benar meningkatkan reputasi perusahaan Anda di mata mitra bisnis dan pemerintah.
  • Efisiensi Operasional: Dengan tenaga kerja asing yang legal, perusahaan dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa gangguan administratif.

Proses Pengurusan

  1. Penyusunan dan Pengajuan RPTKA:
    • Perusahaan harus mengajukan dokumen lengkap seperti surat pernyataan, struktur organisasi, dan alasan kebutuhan tenaga kerja asing.
    • Waktu proses ini sekitar 7-14 hari kerja.
  2. Pengurusan ITAS:
    • Setelah RPTKA disetujui, perusahaan dapat mengajukan ITAS melalui Imigrasi.
    • Proses ini mencakup pembayaran retribusi, pengisian formulir online, dan kunjungan ke kantor Imigrasi.

Tantangan yang Umum Dihadapi

  • Proses birokrasi yang memakan waktu.
  • Perubahan regulasi yang sering kali mendadak.
  • Kurangnya informasi yang jelas mengenai dokumen pendukung.

Keunggulan Layanan Syafira Service

  • Pengurusan Cepat: Dengan pengalaman kami, pengurusan RPTKA dan ITAS dapat dilakukan lebih efisien tanpa hambatan.
  • Konsultasi Profesional: Tim kami siap memberikan panduan lengkap mulai dari pengajuan hingga persetujuan.
  • Harga Kompetitif: Kami menawarkan biaya yang kompetitif dengan kualitas layanan terbaik.

Kesimpulan

RPTKA dan ITAS adalah dokumen krusial bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Syafira Service hadir untuk membantu Anda mengelola proses ini dengan mudah dan cepat.

Hubungi kami sekarang di WhatsApp +6281214411150 untuk mendapatkan layanan pengurusan dokumen tenaga kerja asing yang cepat dan terpercaya! 

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan layanan, lihat postingan kami yang lain di website ini.

Share:
PREV POST Mengurus RPTKA dan ITAS untuk Pekerja Asing di Indonesia
NEXT POST Jasa Legalisir Kemenlu dan Kemenkumham

Leave a Reply

Name *
Email *
Comment *

Subscribe To Newsletter

    Contact Information

    PT SYAFIRA MUDA MANDIRI
    Jl. Tebet Timur Dalam No. 121 Jakarta Selatan

    Copyright © 2025 Syafira Services , All Rights Reserved